PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmaanirrahiim
Asyhadu an laa ilaaha illallah
Wa asyhadu anna muhammadab rosulullah
1.
Bahwasannya
pelajar putri Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
generasi Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama
dalam menegakkan syari’at Islam dan bertanggung jawab terhadap Pancasila
sebagai azas kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Bahwasannya
keyakinan umat islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah sebagai prinsip
hidup merupakan I’tikad dalam menegakkan syaria’at islam, dasar berpijak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila.
3.
Bahwasannya
perjuangan mempertahankan, mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan
nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan dan kecerdasan bangsa adalah
kewajiban bagi setiap negara baik secara perorangan maupun bersama-sama.
4.
Bahwasannya
atas dasar keinsyafan generasi muda akan tanggung jawab masa depan bangsa,
kejayaan islam, kemajuan Nahdlatul Ulama’ dan sukses pembangun indonesia, maka
berkat rahmat Allah swt, kami generasi penerus Nahdlatul Ulama menyatukan diri
dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dengan
Peraturan Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama
disingkat IPPNU.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini merupakan kelanjutan dari Ikatan Pelajar
Putri Nahdlatul Ulama (1955-1988) dan Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama
(1988-2003) yang didirikan pada 2 Maret 1955 M bertepatan dengan 8 Rojab 1374 H
di Malang, dan kembali menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama pada
tanggal 23 Juni 2003, bertepatan dengan 29 Robiul Akhir 1424 H, untuk waktu
yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di ibu kota Negara Republik
Indonesia yang merupakan tempat kedudukan Pimpinan Pusat.
BAB II
AQIDAH DAN AZAS
Pasal 4
Aqidah
IPPNU beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal
jama’ah dan mengikuti salah satu madzhab: hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali.
Pasal 5
Azas
IPPNU berdasarkan azas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil Adan Beradap, Persatuan Inonesia, Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmad Kebijaksanaan Dalampermusyawaratan / Perwakilan, Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan IPPNU berada di tangan anggota dan
dilaksanakan oleh Kongres.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
Sifat
IPPNU adalah organisasi kepelajaran, kemasyarakatan dan
keagamaan yang bersifat nirlaba.
Pasal 8
Fungsi
IPPNU berfungsi sebagai:
1.
Wadah berhimpun
Pelajar Putri Nahdlatul Ulama untuk melanjutkan nili-nilai dan cit-cita
perjuangan NU.
2.
Wadah
komunikasi, interaksi, dan integrasi pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk
menggalang Ukhuwah Islamiyah dan mengembangkan syi’ar Islam Ahlussunah Wal
Jama’ah.
3.
Wadah
kaderisasi dan keilmuan pelajar putri Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan
kader-kadr bangsa.
BAB V
TUUAN DAN USAHA
Pasal 9
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah kesempurnaan kepribadian
bagi pelajar putri Indonesia sehingga akan terbentuk pelajar putri Indonesia
yang bertaqwa kepada Allah swt, berilmu, berakhlaq mulia dan berwawasan
kebangsaan serta bertanggung jawab tas tegak dan terlaksananya syari’at islam
menurut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pasal 10
Usaha
1.
Menghimpun dan
membina pelajar putri Islam dalam wadah organisasi IPPNU.
2.
Mempersiapkan
kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.
Mengusahakan
tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun garis besar kebijakan organisasi
dan landasan program sesuai dengan perkembangan masayarakat.
4.
Membina
persahabatan dan kerjasama dengan organisasi putri Islam pada khususnya dan
organisasi lain pada umumnya selama tidak merugikan organisasi IPPNU baik dalam
maupun luar negeri.
5.
Mengembangkan
sumber daya pelajar di berbagai sektor kehidupan.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1.
Anggota IPPNU
adalah pelajar putri Islam yang berusia 12-30 tahun.
2.
Anggota IPPNU
terdiri dari: Anggota Biasa dan Anggota Istimewa.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur Organisasi
Struktur organisasi IPPNU terdiri dari:
1.
Pimpinan IPPNU
Tingkat Pusat, disebut Pimpinan Pusat disingkat PP IPPNU
2.
Pimpinan IPPNU
Tingkat Propinsi, disebut Pimpinan Wilayah disingkat PW IPPNU
3.
Pimpinan IPPNU
Tingkat Kabupaten atau Kota, disebut Pimpinan Cabang disingkat PC IPPNU
4.
Pimpinan IPPNU
Tingkat Kecamatan, disebut Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC IPPNU
5.
Pimpinan IPPNU
Tingkat Desa atau Kelurahan, disebut Pimpinan Ranting disingkat PR IPPNU
6.
Pimpinan IPPNU
Tingkat Dusun (Jika diperlukan), disebut Pimpinan Anak Ranting disingkat PAR
IPPNU
7.
Pimpinan IPPNU
untuk lembaga pendidikan perguruan tinggi, disebut Pimpinan Komisariat
Perguruan Tinggi disingkat PKPT IPPNU
8.
Pimpinan IPPNU
untuk lembaga pendidikan ditingkat pondok, pesantren, SLTP, SLTA dan sederajat
disebut Pimpinan Komisariat disingkat PK IPPNU.
9.
Pimpinan IPPNU
luar negri, disebut Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI IPPNU.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan
Permusyawaratan IPPNU terdiri dari:
1.
Kongres
2.
Kongres Luar
Biasa
3.
Konferensi
Besar
4.
Rapat Kerja
Nasional
5.
Rapat Pimpinan
Nasional
6.
Konferensi
Wilayah
7.
Konferensi Wilayah Luar Biasa
8.
Rapat
Kerja Wilayah
9.
Rapat Pimpinan
Wilayah
10. Konferensi
Cabang
11. Konferensi
Cabang Luar Biasa
12. Rapat Kerja Cabang
13. Rapat Pimpinan Cabang
14. Konferensi
Anak Cabang
15. Konperensi Anak Cabang Luar Biasa
16. Rapat Kerja Anak Cabang
17. Rapat Pimpinan Anak Cabang
18. Rapat Anggota Ranting
19. Rapat Kerja Ranting
20. Rapat Anggota Anak Ranting
21. Konferensi Komisariat Perguruan Tinggi
22. Rapat Kerja Komisariat Perguruan Tinggi
23. Rapat Anggota Komisariat
24. Rapat Kerja Komisariat
25. Konferensi
Cabang Istimewa
26. Konferensi
Cabang Istimewa Luar Biasa
27. Rapat Kerja Cabang Istimewa
28. Rapat Pimpinan Cabang Istimewa
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
Keuangan
IPPNU bersumber dari:
1.
Iuran
Anggota
2.
Usaha
yang sah dan halal
3.
Bantuan
yang tidak mengikat
BAB X
PERATURAN
Pasal 15
Peraturan
Peraturan
IPPNU terdiri dari:
- Peraturan Dasar
- Peraturan Rumah Tangga
- Peraturan Organisasi
- Peraturan Administrasi
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal16
Perubahan
Peraturan
Dasar IPPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 (dua
per tiga) suara dari jumlah utusan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang
sah
Pasal 17
Pembubaran
1. IPPNU hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan Kongres yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut
2. Apabila IPPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan pada organisasi yang
sehaluan dan atau badan wakaf
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan Penutup
1. Hal-hal yang belum cukup untuk diatur
dalam Peraturan Dasar lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini berlaku sejak
tanggal di tetapkan.
PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL
ULAMA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang
1. Lambang organisasi berbentuk
segi tiga sama sisi.
2. Warna dasar hijau, dikelilingi garis
warna kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna putih.
3. Isi lambang, bintang sembilan, satu
terletak di atas, empat buah menurun di sisi kanan, empat buah lainnya menurun
disisi kiri, berwarna kuning, dua kitab dan dua bulu angsa bersilang untuk
ujung mata pena berwarna putih serta dua bunga melati putih di kedua sudut
bawah lambang.
- Tulisan IPPNU dengan lima titik di belakang huruf berwarna putih berada di bawah bulu angsa dan di antara dua bunga melati.
Pasal 2
Lagu
Lagu-lagu wajib
IPPNU terdiri dari mars dan hymne pelajar NU.
Pasal 3
Atribut lainnya
Ketentuan tentang arti lambang, penggunaan lagu dan
atribut lainnya ditetapkan dengan Peraturan Organisasi dan Administrasi IPPNU.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis keanggotaan
- Anggota biasa IPPNU adalah putri Islam berusia 12-30 tahun yang pernah atau sedang studi di tingkat sekolah menengah atau perguruan tinggi, pondok pesantren atau sederajat dan menyetujui peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPPNU.
- Anggota istimewa IPPNU adalah alumni pengurus IPPNU dan orang yang dianggap pernah berjasa terhadap organisasi.
Pasal 5
Syarat keanggotaan
- Syarat menjadi anggota biasa IPPNU:
a.
Putri islam
berusia 12-27 tahun
b.
Menyetujui
peraturan dasar dan peraturan rumah tangga IPPNU.
c.
Menyatakan
kesediaan menjadi anggota secara tertulis kepada pimpinan IPPNU setempat.
d.
Anggota IPPNU
tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang bertentangan dengan
asas, aqidah, tujuan, serta usaha IPPNU.
2.
Syarat menjadi anggota
istimewa:
a.
Alumni pengurus
IPPNU dan orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi, dengan tidak terikat
batasan usia.
b.
Menyatakan
kesediaannya menjadi anggota kepada pimpinan IPPNU setempat.
Pasal 6
Proses keanggotaan
1. Proses keanggotaan biasa:
a.
diterima
melalui ranting/ anak ranting/ komisariat.
b.
Dalam keadaan
kusus, anggota yang tidak diterima melalui ranting/ anak ranting/ komisariat,
pengelolaan administrasinya diserahkan pada pimpinan anak cabang dan struktur
yang di atasnya.
c.
Pengesahan
anggota ditetapkan setelah mengikuti masa kesetiaan anggota(makesta)/ diklatama
korp kepanduan putri (KKP)
d.
Anggota yang
telah disahkan diberikan kartu tanda arnggota (KTA) oleh PC atas permintaan
PR/PK dengan rekomendasi PAC.
e.
Format KTA dan
tata cara pengisian KTA diatur dalam peraturan organisasi dan peraturan
administrasi.
2.
Tata cara
keanggotaan anggota istimewa sepenuhnya menjadi kebijakan kepengurusan IPPNU
disetiap tingkatan.
Pasal 7
Hak anggota
1. Setiap anggota biasa berhak:
a.
Memperoleh
perlakuan yang sama dari / untuk organisasi
b.
Mengeluarkan
usul, saran dan pendapat.
c.
Mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
d.
Memilih dan
dipilih menjadi pengurus dan atau memegang jabatan lain yang diamanatkan
kepadanya.
e.
Memperoleh
mandat atau rekomendasi untuk mengikuti kegiatan diluar organisasi.
2.
Setiap anggota
istimewa berhak:
a. Memberikan usul, saran dan pendapat
b. Memberikan bimbingan dan bantuan
terhadap anggota dan pengurus.
c. Mengikuti setiap kegiatan yang
diselenggarakan oleh organisasi.
Pasal 8
Kewajiban anggota
1. Setaiap anggota biasa berkewajiban :
a.
Mentaati
peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, peraturan
administrasi dan keputusan organisasi.
b.
Menjunjung
tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
c. Mendukung dan mensukseskan program organisasi.
2. Setiap anggota istimewa berkewajiban
melaksanakan hal-hal yang menjadi keputusan dan kebijakan kepengurusan IPPNU di
setiap tingkatan.
Pasal 9
Pemberhentian anggota
1. Anggota biasa dan anggota istimewa
berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Telah habis masa keanggotanya
c. Atas permintaan sendiri.
d. Diberhentikan karena melanggar disiplin
organisasi
2.
Peraturan
tentang pemberhentian anggota diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Pimpinan pusat
1. Pimpinan pusat berkedudukan di ibu kota
negara republik indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPPNU ditingkat
nasional.
2.
Pimpinan pusat
terdiri dari:
a.
Pelindung
b.
Dewan pembina
c.
Ketua umum
d. 8 orang ketua (sesuai dengan jumlah
departemen)
e. Sekretaris umum
f.
8 orang
sekretaris (sesuai dengan jumlah ketua)
g. Bendahara umum
h. 8 orang bendahara (sesuai dengan jumlah
ketua)
i.
3 ketua lembaga
(semi otonom)
j.
Pengurus pleno
(sesuai kebutuhan)
3. Ketua umum dipilih oleh kongres untuk
masa bhakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan pusat disahkan oleh PBNU dan
bertanggung jawab kepada Kongres.
Pasal 11
Pimpinan wilayah
1. Pimpinan wilayah berkedudukan di ibu
kota propinsi dan daerah istimewa, yang merupakan pimpinan tertinggi IPPNU
ditingkat propinsi.
2. Pimpian wilayah terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan
pembina
c. Ketua
d. 4
wakil ketua (sesuai dengan jumlah departemen)
e. Sekretaris
f. 4
wakil sekretaris
g. Bendahara
h. 2
wakil bendahara
i. 3
ketua lembaga(semi otonom)
j. Pengurus
pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua wilayah dipilih oleh konferensi
wilayah untuk masa bhakti 3 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
4. Pimpinan wilayah disahkan oleh pimpinan
pusat atas rekomendasi pengurus NU setempat dan bertanggung jawab kepada
konperensi wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan cabang berkedudukan di ibu
kota kabupaten/kotamadya/kota administratif yang merupakan Pimpinan IPPNU
ditingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2. Pimpinan cabang terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua
d. 4 wakil ketua (sesuai dengan jumlah
departemen)
e. Sekretaris
f. 2 wakil sekretaris
g. Bendahara
h. 2 wakil bendahara
i. 3 ketua lembaga (semi
otonom)
j. Pengurus pleno (sesuai
kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh konferensi cabang
untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikitnya.
4. Pimpinan cabang disahkan oeh pimpinan
pusat atas rekomendasi pimpinan wilayah dan atau pengurus NU setempat dan
bertanggngjawab kepada konferensi cabang.
Pasal 13
Pimpina Anak Cabang
1. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di
kecamatan yang merupakan pimpinan IPPNU tertinggi di tingkat kecamatan.
2. Pimpinan Ranting terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua
d. 2 wakil ketua (sesuai dengan jumlah
departemen)
e. Sekretaris dan 1 wakil sekretaris
f. Bendahara dan 1 wakil
bendahara
g. 2 ketua lembaga (semi otonom)
h. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Konperensi Anak
Cabang untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untukperiode
berikutnya.
4. Pimpinan anak cabang disahkan oleh
Pimpinan Cabang atas rekomendasi pengurus NU setempat dan bertanggungjawab
terhadap Konperensi Anak Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan ranting berkedudukan di
desa/kelurahan yang merupakan Pimpinan IPPNU tertinggi di tingkat
desa/kelurahan.
2. Pimpinan Ranting
terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bandahara
f. 2 ketua lembaga (semi
otonom)
g. Pengurus pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota
untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
4. Pimpinan ranting disahkan oleh PC
atas rekomendasi PAC dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 15
Pimpinan Anak Ranting
1. Pimpinan anak ranting berkedudukan di
Dusun yang merupakan Pimpinan IPPNU tertinggi di tingkat Dusun
2. Pimpinan anak ranting terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan wakil ketua
d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bandahara
f. 2 ketua lembaga (semi
otonom)
g. Pengurus
pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua dipilih oleh Rapat Anggota
untuk masa bakti 2 tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
4. Pimpinan ranting disahkan oleh PC
atas rekomendasi PAC dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 16
Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
1. Pimpian Komisariat Perguruan Tinggi
berkedudukan di lembaga Perguruan Tinggi, yang merupakan Pimpinan Tertinggi IPPNU
di tingkat Lembaga Perguruan Tinggi.
2. Pimpinan Komisariat
Perguruan Tinggi terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan pembina
c. Ketua dan 2 wakil ketua
d. Sekretaris dan 2 wakil sekretaris
e. Bendahara dan 1 wakil bendahara
f. 2 ketua Lembaga (semi
otonom)
g. Pengurus Pleno(sesai kebutuhan)
3. Ketua dipilah oleh konferensi
komisariat Perguruan Tinggi untuk masa bakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih
kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan komisariat perguruan tinggi
disahkan oleh PC atas rekomendasi perguruan tinggi setempat dan
bertanggungjawab kepada rapat komisariat perguruan tinggi.
Pasal 17
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan
komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan/pondok pesantren, yang merupakan
pimpinan tertinggi IPPNU di tingkat Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren.
2. Pimpinan
komisariat terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan
pembina
c. Ketua
dan 1 wakil ketua
d. Sekretaris
dan 1 wakil sekretaris
e. Bendahara
dan 1 wakil bendahara
f. 2
ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus
pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua
dipilih oleh rapat anggota masa bhakti 1 tahun dan tidak dapat dipilih kembali
untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan
komisariat disahkan oleh PC atas rekomendasi Lembaga Pendidikan/Pondok
Pesantren setempat dan bertanggugjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 18
Pimpinan Cabang Istimewa
1. Pimpinan Cabang
Istimewa berkedudukan di Luar Negeri.
2. Pimpinan cabang
istimewa terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan
pembina
c. Ketua
dan wakil ketua
d. Sekretaris
dan wakil sekretaris
e. Bendahara
dan wakil bendahara
f. 3
ketua lembaga (semi otonom)
g. Pengurus
pleno (sesuai kebutuhan)
3. Ketua cabang
istimewa dipilih oleh konferensi cabang istimewa untuk masa bhakti 2 tahun dan
tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
4. Pimpinan cabang
istimewa disahkan oleh pimpinan pusat atas rekomendasi pengurus NU setempat dan
bertanggungjawab kepada konferensi cabang istimewa.
BAB IV
PEMBENTUKAN ORGANISASI
Pasal 19
Pembentukan Organisasi
1. Dalam satu daerah tingkat 1 yang
sekurang-kurangnya mempunyai 3 cabang dapat didirikan piminan wilayah dan
selanjutnya tidak diperbolehkan dibentuk pimpinan wilayah yang lain dalam satu
propinsi.
2. Dalam satu kabupaten/ kota yang telah
mempunyai 3 anak cabang dan atau 6 komisariat dan atau 45 anggota dapat
dibentuk pimpinan cabang.
3. Dalam satu daerah kecamatan yang telah
mempunyai rantig dan atau 3 komisariat dan atau 30 anggota dapat
didirikan pimpinan anak cabang dan selanjutya tidak diperbolehkan mendirikan
pimpinan anak cabang yang lain
4. Dalam satu perguruan tinggi yang telah
mempunyai 15 anggota dapat dibentuk pimpinan komisariat perguruan tinggi dengan
di bawah koordinasi pimpinan cabang
5. Dalam satu desa/ kelurahan, lembaga
pendidikan, pondok pesantren dan perguruan tinggi yang telah mempunyai anggota
sekurang-kurangnya 10 orang dapat dibentuk pimpinan ranting atau pimpinan
komisariat
6. Dalam satu dusun mempunyai anggota
sekurang-kurangnya 10 orang dapat dibentuk pimpinan anak ranting atas dasar
kebutuhan pimpinan ranting setempat.
BAB V
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 20
Pelindung
1. Pada tiap-tiap tingkatan kepengurusan
IPPNU terdapat pelindung.
2. Pelindung adalah pengurus NU pada masing-masing
tingkatan kepengurusan.
3. Pelindung untuk pimpinan komisariat
perguruan tinggi dari unsur pengurus lembaga perguruan tinggi setempat berdasar
pertimbangan pengurus cabang NU setempat
4. Pelindung untuk pimpinan komisariat
lembaga pendidikan/pondok pesantren dari unsur pengurus lembaga
pendidikan/pondok pesantren setepat berdasarkan pertimbangan pengurus cabang NU
setempat
5. Fungsi pelindung:
6. Memberikan perlindungan, pengayoman
pada organisasi dengan tingkatan masing-masing.
7.
Memberikan
dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
Pasal 21
Dewan Pembina
1. Pada tiap-tiap
tingkatan kepengurusan IPPNU terdapat dewan pembina.
2. Pembina terdiri
dari:
a. Alumni
Pimpinan IPPNU sesuai tingkatan masing-masing
b. Orang
yang dianggap berjasa terhadap IPPNU.
3. Fungsi Dewan
Pembina:
a. Memberikan
pembinaan secara kontinyu dab memberikan nasihat baik diminta maupun tidak.
b. Memberikan
bantuan moril maupun materiil kepada organisasi.
BAB VI
KRITERIA PENGURUS
Pasal 22
Pimpinan Pusat
1. Usia
setinggi-tingginya 27 tahun
2. Pendidikan
serendah-rendahnya S-1
3. Pengalaman
Organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah
menjadi pengurus pimpinan wilayah dan atau pimpinan cabang
c. Pernah
mengikuti latihan kader muda dan kader utama
d. Berakhlak baik, berdedikasi tinggi
dan loyal kepada organisasi.
4. Khusus untuk
pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan pusat dan atau
pimpinan wilayah. Khusus untuk ketua umum disyaratkan pernah menjadi pengurus
pusat, pimpinan wilayah dan atau memnadapat rekomendasi PW.
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun
7. Pengurus harian
tidak boleh meragkap jabatan dengan OKP yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
8. Pengurus harian
khusunya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di
jakarta.
Pasal 23
Pimpinan Wilayah
1. Usia
setingi-tingginya 25 tahun
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA sederajat
3. Pengalaman
organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah
menjadi pengurus pimpinan cabang dan atau pimpinan anak cabang
c. Pernah
mengikuti latihan kader muda
d. Berakhlak
baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk
pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus Pimpinan Wilayah dan atau
pimpinan cabang
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun
7. Pengurus harian
tidak boleh meragkap jabatan dengan OKP yang tidak sehaluan denga PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
8. Pengurus harian
khusunya ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum harus bersedia tinggal di
wilayah ibukota setempat.
Pasal 24
Pimpinan Cabang
1. Usia
setinggi-tingginya 23 tahun
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA Aatau sederajat
3. Pengalaman
organisasi
a. Sekurang-kurangnya
3 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi.
b. Pernah
menjadi pengurus pimpinan anak cabang dan atau pimpinan ranting dan atau
pimpinan komisarat perguruan tinggi.
c. Pernah
mengikuti latihan kader muda
d. Barakhlaq
baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi
4. Khusus untuk
pengurus harian disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan cabang dan atau
pimpinan anak cabang.
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian
tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
Pasal 25
Pimpinan Anak Cabang
1. Usia
setinggi-tingginya 21 tahun.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP atau sederajat
3. Pengalaman
organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
2 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi.
b. Pernah
menjadi pengurusbpimpinan anak cabang dan atau pimpinan ranting dan
atau pimpinan komisariat
c. Pernah
mengikuti makesta
d. Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan
loyal pada organisasi.
4. Status bebas
8. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
5. Pengurus harian
tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
Pasal 26
Pimpinan Ranting
1. Usia
setinggi-tingginya 19 tahun
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat
3. Pengalaman
organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
1 tahun aktif sebagai anggota dan berprestasi
b. Pernah
mengikuti masa kesetiaan anggota
c. Berakhlak
baik, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap organisasi.
4. Khusus ketua
disyaratkan pernah menjadi pengurus pimpinan ranting.
5. Status bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian
tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
Pasal 28
Pimpinan komisariat perguruan tinggi
1. Usia
setinggi-tingginya 20 tahun untuk komisariat perguruan tinggi.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya mahasiswa untuk komisariat perguruan tinggi
3. Pengalaman
organisasi:
a. Sekurang-kurangnya
1 tahun aktif sebagai anggota.
b. Pernah
mengikuti makesta atau diklatama
c. Berakhlak
baik, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi
4. Khusus ketua
disyaratkan pernah menjadi penguru pimpinan komisariat perguruan tinggi
5. Berstatus bebas
6. Pengurus harian
tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol manapun.
7. Pengurus harian
tidak boleh merangkap jabatan dengan okp yang tidak sehaluan dengan PD-PRT dan
citra diri IPPNU.
Pasal 29
Pimpinan komisariat
1. Usia
setinggi-tingginya 18 tahun.
2. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTP/sederajat
3. Pengalaman
organisasi
a. Sekurang-kurangnya
1 tahun aktif sebagai anggota
b. Pernah
mengikuti masa kesetiaan anggota atau diklatama
c. Berakhlak baik, berdedikasi
tinggi dan loyal pada organisasi.
4. Khusus untuk ketua
disyarat pernah menjadi pengurus pimpinan komisariat
5. Berstatus bebas
6. Pimpinan komisariat
masih aktif sebagai siswa/santri di lembaga tersebut
Pasal 30
Pimpinan cabang istimewa
Kriteria
pengurus pimpinan caang istimewa diatur berdasarkan kebijakan pimpinan pusat.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN
Pasal 31
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan pusat
berhak:
a. Mengambil kebijaksanaan untuk PW dan
PC, apabila keduanya tidak dapat mengambil keputusan.
b. Membatalkan keputusan atau
kebijaksanaan PW dan PC, yang bertentangan dengan PD-PRT.
c. Memberikan tanda pengahargaan kepada
pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi
d. Membekukan PW atau PC , ayng melanggar
peraturan organisasi melalui mekanisme Peraturan Organisasi dan peraturan
administrasi
2. Pimpinan pusat
brkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes,
rakernas, rapimnas dan kebijaksanaan PP
b. Mengesahkan PW dengan tembusan kepad
pengurus wilayah NU setempat.
c. Mengesahan PC dengan tembusan kepada
Pimpinan wilayah IPPNU dan pengurus wilayah NU setempat
d. Menentukan kebijakan umum sesuai PD-PRT
untuk menjalankan roda organisasi.
e. Menghadiri setiap undangan atas nama
PP, baik intern maupun ekstern.
f.
Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Melaksanakan kongres, konbes, rakernas,
rapimnas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
h. Bertanggungjawab kepada kongres
i.
Mengaktifkan
korwil
Pasal 32
Pimpinan wilayah
1. Pimpinan wilayah
berhak:
a. Mengusulkan kepada PP untuk membatalkan
keputusan atau kebijaksanaan PC, yang bertentangn dengan PD-PRT
b. Memberikan tanda penghargaan kepada
pihak-pihak yang telah dianggap berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat
wilayah.
c. Mengusulkan kepada PP untuk memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi.
2. Pimpian wilayah
berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes,
rakernas, rapimnas, konferwil, rapimwil dan kebijakan PW.
b. Memberikan rekomendasi kepada PP bagi
pengesahan PC.
c. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan
tingkat kepengurusan PW.
d. Mengusulkan berdirinya PC kepada PP
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan
kepada anggota yang memerlukan.
f.
Melaksanakan
konferwil sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Bertanggungjawab terhadap konferwil
h. Melakukan konsolidasi antar tingkat
secara intensif.
i.
Mengaktifkan
korda
Pasal 33
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan
cabang berhak:
a. Mengusulkan kepada PP mengenai
pengesahan terbentuknya pc dengan persetujuan PW.
b. Mengambil kebijakan organisasi untuk
PAC/PR/PAR/PK, apabila ketiganya tidak dapat mengambil keputusan.
c. Membatalkan keputusan dan kebijaksanaan
PACPR/PAR/PK yang bertentangan dengan PD-PRT.
d. Membrikan tanda penghargaan kepada
pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi ditingkat
cabang.
e. Mengusulkan kepada PW untuk memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi.
2. Pimpinan
Cabang berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes,
rakernas,rapimnas,konferwil, rakerwil,rapimwil,konfercab,rakercab,rapimcab, dan
kebijakan PC.
b. Mengajukan rekomendasi kepada PW untuk
mendapatkan Surat Pengesahan PC dari PP.
c. Mengesahkan PAC, dengan tembusan
Pengurus Anak Cabang NU setempat
d. Mengesahkan PR/PK dengan tembusan PAC
IPPNU dan pengurus ranting NU dan lembaga pendidikan / Pondok
pesantren setempat
e. Mengesahkan PKPT/PK dengan tembusan PAC
IPPNU dan pengurus NU dan Lembaga Perguruan Tinggi setempat.
f.
Menentukan
kebijakan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan PC.
g. Memberikan perlindungan dan pembelaan
kepada anggota yang memerlukan.
h. Melaksanakan Konfercab, rakecab,
rapimcab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i.
Bertanggungjawab
kepada konfercab.
Pasal 34
Pimpinan Anak Cabang
1. Pimpinan Anak
cabang berhak:
a.
Mengusulkan
kepada PC untyk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan PR/PK yang
bertentangan denga PD dan PRT
b.
Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-phak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi ditingkat kecamatan.
c.
Mengusulkan
kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap
telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan
Anak Cabang berkewajiban:
a.
Menjalankan
amanat kongres, konbes, rakernas, rapimnas, konferwil, rakerwil, rapimwil,
konfercab, rakercab, dan kebijakan PAC.
b.
Memberikan
Rekomendasi kepada PC bagi pengesahan PR/PK.
c.
Menentukan
kebijaksanaan umum sesuai dengan tingkat kepengurusan di PAC
d.
Memberikan
perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
e.
Melaksanakan
konferancab, dan rakercab sesuai denga ketentuan yang berlaku.
f.
Bertanggungjawab
kepada konferancab.
Pasal 35
Pimpinan ranting
1. Pimppinan ranting
berhak:
a.
Memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemanjuan
organisasi di tingkat kelurahan/desa.
b.
Mengusulkan
kepada PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap
telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan ranting
berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes,
rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, rapimcab,
konferancab,rakerancab, kebijakan PAC dan rapat anggota.
b. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan
tingkat kepengurusan PR
c. Memberikan perlindungan dan pembelaan
kepada anggota yang memerlukan.
d. Melaksanakan rapat anggota dan rapat
kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Pasal 36
Pimpinan Anak Ranting
1. Pimpinan anak
ranting berhak:
a. Memberikan tanda penghargaan kepada
pihak-pihak yag dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat
dusun.
b. Mengusulkan kepada PC untuk memberikan
tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi.
2. Piminan anak
ranting berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes,
rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, rapimcab,
konferancab,rakerancab, kebijakan PAC dan rapat anggota.
b. Menentukan kebijakan umum sesuai dengan
tingkat kepengurusan PAR
c. Memeberikan perlindungan dan pembelaan
kepada anggota yang memerlukan
d. Melaksanakan rapat anggota dan rapat
kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
e. Bertanggungjawab kepada rapat anggota
Pasal 37
Pimpinan komisariat perguruan tinggi
1. Pimpinan komisariat
perguruan tinggi berhak:
a. Memberikan tanda penghargaan kepada
pihak-pihak yag dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di tingkat
lembaga pendidikan/pondok pesantren/perguruan tinggi.
b. Mengusulkan kepada PW dan PC untuk
memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa
bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan komisariat
perguruan tinggi berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes,
rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, rapimcab,
konferancab,rakerancab, PAC dan konferensi PKPT
b. Memberikan perlindungan dan pembelaan
kepada nggota yang memerlukan.
c. Melaksanakan konferensi PKPT sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
d. Bertanggungjawab kepada konferensi PKPT
Pasal 38
Pimpinan komisariat
1. Pimpinan
komisariat berhak:
a.
Memberkan tanda
penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan
organisasi ditngkat lembaga pendidikan/pondok pesantren.
b.
Mengusulkan
kepada PW dan PC untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang
dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
2. Pimpinan
komisariat berkewajiban:
a. Menjalankan amanat kongres, konbes,
rapimnas,rakernas, konferwil,rakerwil, rapimwil, konfercab, rakercab, rapimcab,
konferancab,rakerancab, dan rapat anggota.
b. Memebrikan perlindungan dan pembelaan
kepada anggota yang memerlukan.
c. Melaksanakan rapat anggota sesuai
ketentuan yang berlaku
d. Bertanggungjawab kepada rapat anggota
Pasal 39
Pimpinan cabang istimewa
hak dan kewajiban Pimpinan Cabang Istimewa diatur
berdasarkan kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasala 40
Kongres
1. Kongres merupakan
forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
IPPNU di tingkat Nasional/pusat.
2. Kongres diadakan
setiap 3 athun sekali oleh IPPNU dan dihadiri:
a. Pimpinan pusat
b. Pimpinan wilayah
c. Pimpinan cabang
d. Undangan yang telah ditetapkan panitia
3. Kongres
diselenggarakan untuk :
a. Menilai dan menolak/ menerima
pertanggungjawaban PP IPPNU.
b. Menetapkan program umum organisasi
tingkat nasional.
c. Menyempurnakan,
menetapkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebiaksanaan organisasi
berkaita dengan kehidupan kebangsaan kemasyarakatan dan keagamaan
e. Memilih dan menetapkan Ketua Umum PP
f.
Menetapkan
keputusan-keputusan lainya.
4. Hak suara PW dan PC
masing-masing 1 (satu) suara.
Pasal 41
Kongres luar biasa
1. Kongres luar biasa
dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu jumlah pimpinan
wilayah dan atau pimpinan cabang yang sah.
2. Kongres luar biasa
dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman pengurus maupun organisasi
secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Kongres luar biasa
dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah pimpinan wilayah
dan atau pimpinan cabang yang sah.
Pasal 42
Konferensi besar
1. Konferensi besar
merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang
bersifat khusus ditingkat nasional/pusat.
2. Konferensi besar
diadakan sewaktu-waktu oleh PP dan dihadiri:
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
3. Konferensi besar
dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah PW yang sah
dan setiap keputusan dianggap telah sah apabila telah disetujui oleh setengah
lebih satu dari peserta yang sah.
4. Konferensi besar
diadakan untuk :
a. Membahas citra diri: peraturan
organisasi dan peraturan administrasi serta pedoman pengkaderan.
b. Menetapkan citra diri: peraturan
organisasi dan peraturan administrasi serta pedoman pengkaderan
c. Merumuskan materi yang dipersiapkan
sebagai bahan kongres
Pasal 43
Rapat kerja nasional
1. Rapat kerja
nasional merupakan forum permusyawaratan untuk menilai perjalanan tahuna PP dan
merumuskan perjalanan tahunan berikutnya.
2. Rapat kerja
Nasional diadakan diadakan oleh PP dan dihadiri:
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
3. Rapat kerja
nasional diadakan untuk:
a. Merumuskan penjabaran program kerja
(umum) IPPNU
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan
program tahunan.
Pasal 44
RAPIMNAS
1. Rapimnas merupakan
forum konsolidasi dan silaturohim PW dan PP
2. Rapimnas
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap
mendesak dan penting.
3. Rapimnas dihadiri
oleh:
a. Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
Pasal 45
Konferensi Wilayah
1. Konferensi wilayah
merupakan permusyawaratan yang mepunyai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
IPPNU ditingkat regional/propinsi
2. Konferensi
wilayah/konferwil diadakan 3 tahun sekali oleh PW dan dihadiri:
a. Pimpinan wilayah
b. Pimpinan cabang
c. Undangan yang ditetapkan panitia.
3. Konferensi wilayah
diselenggarakan untuk:
a. Menilai dan menerima/menolak
pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
b. Menetapkan program umum organisasi
ditingkat regional
c. Merumuskan kebijaksanaan organisasi
berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
d. Memilih dan menetapkan ketua umum
pimpinan wilayah.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak suara
masing-masing PC satu suara
Pasal 46
Konferensi Wilayah Luar Biasa
1. Konferensi wilayah
luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu
jumlah pimpinan cabang yang sah.
2. Konferensi wilayah
luar biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu, antara lain:
a. Kevakuman pengurus maupun organisasi
secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Konferensi wilayah
luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah
pimpinan cabang dan pimpianan komisariat perguruan tinggi yang sah.
Pasal 47
Rapat Kerja Wilayah
1. Rapat kerja wilayah
merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang
bersifat khusus, menilai perjalanan PW dan merumuskan kembali perjalanan
tahunan berikutnya
2. Rapat kerja wilayah
(rakerwil) diadakan oleh PW dihadiri oleh:
a. Pimpinan wilayah
b. Pimpinan cabang
3. Rapat kerja wilayah
dianggap sah apabila dihadiri setengah lebih satu jumlah PC yang sah
4. Rapat kerja wilayah
diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja PW
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan
program tahunan
c. Membicarakan masalah-masalah penting
yang timbul
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan
sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes.
Pasal 48
Rapat PimpinanWilayah
1. Rapimwil merupakan
forum konsolidasi dan silaturahim PC dan PW.
2. Rapimwil
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap
mendesak dan penting
3. Rapimwil dihadiri
oleh:
a. Pimpinan wilayah
b. Ketua pimpinan cabang
Pasal 49
Konferensi cabang
1. Konferensi cabang
merupaan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi IPPNU ditingkat cabang
2. Konferensi cabang
(konfercab) diadakan 2 tahun sekali oleh PC dan dihadiri oleh:
a. Pimpinan cabang
b. Pimpinan anak cabang
c. Pimpinan ranting dan pengurus anak
ranting
d. Pimpinan komisariat
(PKPT,SMU,SMA,Pondok pesantren)
e. Undangan yang telah ditetapkan oleh
panitia
3. Konferensi cabang
diselenggarakan untuk:
a. Menilai dan menerima/menolak
pertanggungjawaban pimpinan cabang
b. Menetapkan program umum organisasi
ditingkat cabang
c. Merumuskan kebijaksanaan organisasi
berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan
d. Memilih dan menetapkan ketua pimpinan
cabang
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak suara PAC,
PKPT,PK PR dan PAR, Lembaga pendidikan dan pondok pesantren masing-masing 1
(satu) suara.
Pasal 50
Konferensi cabang luar biasa
1. Konferensi cabang
luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih satu jumlah
pimpinan PAC, dan PKPT yang sah.
2. Konferensi cabang
luar biasa dapat dilaksanakan karena sebab tertentu antara lain:
a. Kevakuman pengurus maupun organisasi
secara berturut-turut maksimal 1 tahun
b. Kekosongan pimpinan
3. Lobferensi cabang
luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu jumlah PAC
dan PKPT yang sah
Pasal 51
Rapat kerja cabang
1. Rapat kerja cabang
merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang
bersifat khusus , mulai perjalanan PC dan merumuskan kembali perjalanan tahun
berikutnya
2. Rapat kerja cabang
(rakercab) di adakan oleh PC dan dihadiri:
a.
Pimpinan cabang
b.
Pimpinan anak
cabang
c.
Pimpinan
komisariat perguruan tinggi
3. Rapat kerja cabang
dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jmlah PAC, PKPT, PK
Lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang sah apabila telah
disetujui oleh separuh lebih satu dari jumlah suara yang sah.
4. Rapat kerja cabang
diadakan untuk:
a. Mrumuskan penjabaran keraja PC
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan
program tahunan.
c. Membicarakan masalah-masalah yang
timbul
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan
sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes
Pasal 52
Rapat pimpinan cabang
1. Rapimcab merupakan
forum konsolidasi dan silaturahim PAC dan PC
2. Rapimcab
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap
mendesak dan penting
3. Rapimcab dihadiri
oleh:
a. Pimpinan cabang
b. Ketua pimpinan anak cabang
c. Ketua PKPT
Pasal 53
Konferensi anak cabang
1. Konferensi
anak cabang merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi IPPNU ditingkat kecamatan
2. Konferensi
Anak Cabang (konferancab) diadakan 2 tahun sekali oleh PAC dan dihadiri:
a.
Pimpinan anak
cabang
b.
Pimpinan ranting
c.
Pimpinan
komisariat
d.
Undangan yang
ditetapkan panitia
3. Konferensi
anak cabang diselenggarakan untuk :
a.
Menilai dan
menerima/ menolak pertanggungjawaban pimpina anak cabang
b.
Menetapkan
program umum organisasi ditigkat kecamatan
c.
Merumuskan
kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupn kebangsaan, kemasyarakatan
dan keagamaan.
d.
Memilih dan
menetapkan ketua Pimpinan Anak Cabang
e.
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
4. Hak
suara PR dan PK masing-masing 1 (satu) suara.
5. Acara
tat trtib dan pemilihan ketua dan atau pengurus PAC dengan pengesahan peserta
konferensi Anak Cabang.
Pasal 54
Konferensi anak cabang luar biasa
1. Konferensi anak
cabang luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usul setengah lebih
satu jumlah pimpinan ranting yang sah
2. Konferensi anak
cabang luar biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satui
jumlah PR yang sah.
Pasal 55
Rapat kerja anak cabang
1. Rapat kerja anak
cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah
organisasi yang bersifat khusus, menilai perjalanan tahunan PAC dan merumuskan
perjalanan tahuna berikutnya
2. Rapat kerja anak
cabang (rakerancab) diadakan oleh PAC dan dihadiri:
a. Pimpinan anak cabang
b. Pimpinan ranting
c. Pimpinan komisariat setingkat ranting
(PK,SMU,SLTP,Ponpes, dll)
3. Rapat kerja anak
cabang dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah PR yang sah
dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui leh saparuh lebih
satu dari jumlah separuh lebih satu yang sah.
4. Rapat kerja anak
cabang diadakan untuk:
a.
Mrumuskan
penjabaran program kerja PAC
b.
Melakukan
penilaian atas pelaksanaan program tahunan
c.
Membicarakan
masalah-masalah penting yang timbul
d.
Merumuskan
materi yang dipersiapkan sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes.
Pasal 56
Rapat pimpinan anak cabang
1. Rapimcab merupakan
forum konsolidasi dan silaturohim PR dan PAC.
2. Rapim ancab
diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang dianggap
mendesak dan penting
3. Rapimcab dihadiri
oleh:
a. Pimpinan anak cabang
b. Ketua pimpinan ranting
c. Ketua pimpinan anak ranting
d. Pimpinan komisariat, ponpes sederajat
Pasal 57
Konferensi pimpinan komisariat
perguruan tinggi
1. Konferensi
komisariat PKPT merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi IPPNU ditingkat perguruan tinggi
2. Konferensi
komisariat PKPT diadakan 2 tahun sekali oleh PKPT dan 1 tahun sekali dan
dihadir oleh:
a. Pimpinan komisariat perguruan tnggi
b. Anggota
c. Undangan yang telah ditetapkan oleh
panitia
3. Konferensi PKPT
diselenggarakan untuk:
a. Menilai dan menerima/menolak
pertanggungjawaban PKPT
b. Menetapkan program umum organisasi di
tingkat perguruan tinggi
c. Merumuskan kebijakan organisasi
berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
d. Memilih dan menetapkan ketua PKPT.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
4. Masing-masing
anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.
5. Acara tata tertib
dan pemilihan ketua PKPT ditetapkan dan di sahkan oleh peserta konferensi
Pasal 58
Rapat kerja pimpinan komisariat
perguruan tinggi
1. Rapat kerja PKPT
merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalh organisasi yang
bersifat khusus, menilai perjalannan PKPT dan merumuskan perjalanan tahun
berikutnya
2. Rapat kerja PKPT
diadakan oleh PKPT dan dihadiri:
a. Pimpinan komisariat perguruan tinggi
b. Aggota
3. Rapat kerja PKPT
diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja
PKPT
b. Melakukan penilaian atas apelaksanaan
program tahunanan
c. Membicarakan masalah-masalah penting
yang timbul
d. Merumuskan materi yang disiapkan
sebagai bahan konferwil maupun kongres atau konbes
Pasal 59
Rapat anggota
1. Rapat anggota
merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai pemegang kekuasaan tertinggi rganisasi
IPPNU itingakat desa/kelurahan maupun lembaga pendidikan/pondok
pesantren/perguruan tinggi
2. Rapat anggota
diadakan 2 tahun sekali oleh PR dan 1 tahun sekali untuk PK lembaga
pendidikan/ponpes dan dihadiri oleh:
a. Pimpinan ranting/pimpinan komisariat
b. Anggota
c. Undangan yang telah ditetapkan oleh
panitia.
3. Rapat anggota
diselenggarakan untuk :
a. Menilai dan menerima/ menolak
pertanggungjawaban PR/ PK
b. Menetapkan program umum organisasi
ditingkat desa/ kelurahan maupun lembaga pendidikan/pondok pesantren.
c. Merumuskan kebijakan organisasi
berkaitan dengan kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan
d. Memilih dan menetapkan ketua PR/ PK
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
4. Masing-masing
anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
5. Acara tatatertib
dan pemilihan detua dan atau pengurus PR/PK dengan pengesahan peserta rapat
anggota
Pasal 60
Konferensi cabang luar biasa dan rapat
kerja cabang istimewa
Konferensi,
konferensi luar biasa dan rapat kerja cabang istimewa diatur berdasarkan kebijakan
pimpinan pusat.
Pasal 61
Legistimasi permusyawaratan
1. Segala jenis
permusyaaratn dinyataka sah apabila dihadiri separuh lebih satu dari jumlah
struktur satu tingkat di bawahnya
2. Segala keputusan
yang diambil dalam permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
3. Jika point 2 tidak
terpenuhi, maka keputusan diambil dengan cara suara terbanyak.
BAB IX
RESHUFLE
Pasal 62
Apabila terjadi
kevakuman/ kekosongan kepengurusan disebabkan oleh satu dan lain hal, maka penggantinya
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 63
IURAN
1. Besarnya
iuran anggota akan ditetapkan kemudian dalam peraturan organisasi dan / atau
peraturan administrasi.
2. Pembagian
pendapatan iuran anggota diatur oleh:
a. Pimpinan cabang
b. Pimpina anak cabang
c. Pimpinan ranting
d. Pimpinan komisariat dan perguruan
tinggi
Pasal 64
Kepemilikan
1. Hak milik
organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak
lainnya
2. Pengelolaan
keuangan dan hak milik bukan uang dilakukan oleh ketua umum PP bertindak untuk
dan atas nama pp, ketua PW bertindak untuk dan atas nama PW, ketua PC bertindak
atas nama PC.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Penutup
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, lebih lanjut diatur dalam
peraturan organisasi dan atau peraturan administrasi
2. Peraturan
rumah tangga ini hanya dapat diubah oleh kongres
3. Peraturan
rumah tangga ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar